Lompat ke konten utama
Logo Tut Wuri Handayani

Layanan Interoperabilitas Data

Pusdatin Kemendikdasmen

Masuk

Pemanfaatan Data Melalui Layanan Interoperabilitas Data

Backbone menyediakan Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time untuk mendukung interoperabilitas, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Infografis resmi tahapan pengajuan penyusunan Nota Kesepakatan Backbone tahun 2026

Alur resmi Nota Kesepakatan 2026

Klik untuk melihat infografis lengkap.

Data real-time melalui API

Pertukaran data antar sistem tanpa proses manual terpisah.

14 kelompok data pendidikan

Data induk dan data pendukung untuk kebutuhan pemerintah daerah.

Berbasis kerja sama resmi

Surat permohonan dan Nota Kesepakatan menjadi dasar layanan.

Registri publik

Daftar Kerja Sama

Informasi ringkas kerja sama yang tercatat dalam sistem. Daftar ini tidak memuat dokumen, kredensial API, atau informasi teknis internal.

Total tercatat

170

Seluruh kerja sama yang dipublikasikan

Sedang diproses

21

Review hingga penandatanganan

Selesai

135

Dokumen ditandatangani dan masuk integrasi

Masa berlaku berakhir

14

Kerja sama yang telah berakhir

Instansi dan perihal Provinsi Jenis Tingkat Periode Status

Pemerintah Provinsi Bali

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan Serta Kurasi Ajang Talenta Murid

Prov. Bali Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 09 Sep 2026 s.d. 09 Sep 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Perusahaan Listrik Negara Tbk

Pertukaran Data Dan/Atau Informasi Secara Elektronik Dalam Rangka Akurasi Data Pelanggan Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

- Perjanjian Kerja Sama Lembaga Swasta 22 Oct 2026 s.d. 22 Oct 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado

Perihal kerja sama belum dicatat.

Prov. Sulawesi Utara Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah - Menunggu Unggah Undangan

Kementerian Agama

Integrasi Data

- Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan - Pembahasan Dokumen

Kementerian Pekerjaan Umum

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah: 1. peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; 2. pemanfaatan sarana dan/atau prasarana; 3. pengembangan perangkat ajar; dan 4. pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

- Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 25 Sep 2025 s.d. 25 Sep 2025 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Prov. Jawa Timur Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 18 Sep 2026 s.d. 18 Sep 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Prov. Jawa Tengah Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 20 May 2022 s.d. 20 May 2027 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Prov. Papua Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 07 Aug 2023 s.d. 07 Aug 2028 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Rembang

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Prov. Jawa Tengah Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 27 Apr 2026 s.d. 27 Apr 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara barat

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Prov. Nusa Tenggara Barat Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 06 Jan 2022 s.d. 06 Jan 2027 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pendahuluan

Backbone merupakan sistem berbasis layanan yang berfungsi sebagai penyedia Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time. Data Induk Pendidikan dan sistem pendukung dapat dibagipakaikan oleh pemerintah daerah tanpa proses manual atau pengambilan data secara terpisah.

Integrasi data membantu menghasilkan data yang akurat, andal, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. API digunakan sebagai jembatan interoperabilitas antar sistem agar data untuk perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tetap sesuai dengan standar dan struktur data nasional.

Pelaksanaan layanan ini mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.

Cakupan Data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemanfaatan data individu Peserta Didik dan PTK harus sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Kebutuhan data yang lebih lengkap dapat disampaikan kepada Pusdatin melalui surat resmi.

Data Satuan Pendidikan

Data Peserta Didik

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Data Alat

Data Angkutan

Data Bangunan

Data Buku

Data Pembelajaran

Data Rombongan Belajar

Data Ruang

Data Sanitasi

Data Tanah

Data Rekap per Satuan Pendidikan

Data Anak Tidak Sekolah

Kesiapan implementasi

Komponen Utama

Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur, keamanan, dan SDM pengelola data sebelum mengimplementasikan layanan Backbone.

01 · Infrastruktur

Perangkat lunak dan perangkat keras

Spesifikasi minimum server untuk menjalankan layanan Backbone.

Processor
8 core, 64 bit
Kecepatan processor
1,6 GHz
Sistem operasi
  • Windows Server 2016
  • Linux Server (Debian, Ubuntu Server, CentOS, dll)
Memori
  • 8 GB (Kabupaten/kota)
  • 16 GB (Provinsi)
Penyimpanan HDD/SSD
100 GB (Ruang Kosong)
Database server
  • Microsoft SQL Server Versi 2016 terbaru
  • PostgreSQL Versi 14 atau terbaru

02

Keamanan minimum

  • Menggunakan VPN untuk akses dari luar jaringan internal
  • Memasang dan mengaktifkan antivirus
  • Membuka port sesuai kebutuhan layanan
  • Menggunakan SSL/TLS (HTTPS)
  • Memperbarui sistem operasi secara berkala

03

SDM Pengelola Data

  • Memahami pengelolaan database
  • Mampu menetapkan tools yang akan digunakan
  • Mampu memonitor penggunaan data
  • Dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait database
  • Dapat melakukan backup dan restore database

Persyaratan Administrasi

Sebelum pengaliran data dilaksanakan, pemerintah daerah menyiapkan dua dokumen utama berikut.

01

Surat Permohonan

Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dan ditandatangani Kepala Daerah. Tembusan disampaikan kepada Pusdatin, Biro Kerja Sama, dan Biro Hukum.

02

Nota Kesepakatan

Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data Induk Pendidikan antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen sebelum pengaliran data dimulai.

Tahapan administrasi

Lima tahapan yang perlu dipahami pemerintah daerah sebelum dan selama proses pengajuan Nota Kesepakatan.

Lihat infografis lengkap
  1. TAHAP 1

    Penyusunan Draf Nota Kesepakatan

    Pemerintah Daerah menyusun draf Nota Kesepakatan dan lampiran rencana kerja sesuai format Pusdatin.

  2. TAHAP 2

    Penyampaian Surat Permohonan

    Surat yang ditandatangani Kepala Daerah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen beserta draf Nota Kesepakatan.

  3. TAHAP 3

    Pembahasan Nota Kesepakatan

    Pembahasan dilaksanakan secara virtual bersama unit terkait di Pemerintah Daerah dan Kemendikdasmen.

  4. TAHAP 4

    Penentuan Tanggal dan Nomor Nota Kesepakatan

    Tanggal disepakati bersama dan nomor dokumen diterbitkan oleh masing-masing pihak.

  5. TAHAP 5

    Penandatanganan Nota Kesepakatan

    Dokumen final ditandatangani Kepala Daerah dan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen atau pejabat yang dikuasakan.

Alur dalam aplikasi

Diagram Aktivitas Layanan

Diagram ini merangkum proses utama kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala yang dilakukan oleh Mitra, Sistem, dan Admin.

Buka ukuran penuh
Diagram aktivitas proses kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala Buka diagram aktivitas dalam ukuran penuh

Dokumen sudah siap?

Lanjutkan pengajuan melalui Sistem Layanan Interoperabilitas Data Backbone.

Masuk ke sistem