Lompat ke konten utama
Logo Tut Wuri Handayani

Layanan Interoperabilitas Data

Pusdatin Kemendikdasmen

Masuk

Pemanfaatan Data Melalui Layanan Interoperabilitas Data

Backbone menyediakan Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time untuk mendukung interoperabilitas, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Infografis resmi tahapan pengajuan penyusunan Nota Kesepakatan Backbone tahun 2026

Alur resmi Nota Kesepakatan 2026

Klik untuk melihat infografis lengkap.

Data real-time melalui API

Pertukaran data antar sistem tanpa proses manual terpisah.

14 kelompok data pendidikan

Data induk dan data pendukung untuk kebutuhan pemerintah daerah.

Berbasis kerja sama resmi

Surat permohonan dan Nota Kesepakatan menjadi dasar layanan.

Registri publik

Daftar Kerja Sama

Informasi ringkas kerja sama yang tercatat dalam sistem. Daftar ini tidak memuat dokumen, kredensial API, atau informasi teknis internal.

Total tercatat

157

Seluruh kerja sama yang dipublikasikan

Sedang diproses

29

Review hingga penandatanganan

Selesai

115

Dokumen ditandatangani dan masuk integrasi

Masa berlaku berakhir

13

Kerja sama yang telah berakhir

Instansi dan perihal Jenis Tingkat Periode Status

Pemerintah Kabupaten Berau

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 26 Mar 2024 s.d. 26 Mar 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 07 Aug 2023 s.d. 07 Aug 2028 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Sumenep

Pengintegrasian, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 01 Aug 2023 s.d. 01 Aug 2028 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 02 Apr 2026 s.d. 02 Apr 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 08 Jul 2022 s.d. 08 Jul 2027 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Tuban

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 08 Oct 2024 s.d. 08 Oct 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Kudus

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 01 Oct 2024 s.d. 01 Oct 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Tangerang

Pengintegrasian, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan di Kabupaten Tangerang

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 31 Jan 2024 s.d. 31 Jan 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 24 Feb 2023 s.d. 24 Feb 2028 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Nunukan

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 15 Jul 2024 s.d. 15 Jul 2029 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pendahuluan

Backbone merupakan sistem berbasis layanan yang berfungsi sebagai penyedia Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time. Data Induk Pendidikan dan sistem pendukung dapat dibagipakaikan oleh pemerintah daerah tanpa proses manual atau pengambilan data secara terpisah.

Integrasi data membantu menghasilkan data yang akurat, andal, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. API digunakan sebagai jembatan interoperabilitas antar sistem agar data untuk perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tetap sesuai dengan standar dan struktur data nasional.

Pelaksanaan layanan ini mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.

Cakupan Data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemanfaatan data individu Peserta Didik dan PTK harus sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Kebutuhan data yang lebih lengkap dapat disampaikan kepada Pusdatin melalui surat resmi.

Data Satuan Pendidikan

Data Peserta Didik

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Data Alat

Data Angkutan

Data Bangunan

Data Buku

Data Pembelajaran

Data Rombongan Belajar

Data Ruang

Data Sanitasi

Data Tanah

Data Rekap per Satuan Pendidikan

Data Anak Tidak Sekolah

Persyaratan Administrasi

Sebelum pengaliran data dilaksanakan, pemerintah daerah menyiapkan dua dokumen utama berikut.

01

Surat Permohonan

Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dan ditandatangani Kepala Daerah. Tembusan disampaikan kepada Pusdatin, Biro Kerja Sama, dan Biro Hukum.

02

Nota Kesepakatan

Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data Induk Pendidikan antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen sebelum pengaliran data dimulai.

Tahapan administrasi

Lima tahapan yang perlu dipahami pemerintah daerah sebelum dan selama proses pengajuan Nota Kesepakatan.

Lihat infografis lengkap
  1. TAHAP 1

    Penyusunan Draf Nota Kesepakatan

    Pemerintah Daerah menyusun draf Nota Kesepakatan dan lampiran rencana kerja sesuai format Pusdatin.

  2. TAHAP 2

    Penyampaian Surat Permohonan

    Surat yang ditandatangani Kepala Daerah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen beserta draf Nota Kesepakatan.

  3. TAHAP 3

    Pembahasan Nota Kesepakatan

    Pembahasan dilaksanakan secara virtual bersama unit terkait di Pemerintah Daerah dan Kemendikdasmen.

  4. TAHAP 4

    Penentuan Tanggal dan Nomor Nota Kesepakatan

    Tanggal disepakati bersama dan nomor dokumen diterbitkan oleh masing-masing pihak.

  5. TAHAP 5

    Penandatanganan Nota Kesepakatan

    Dokumen final ditandatangani Kepala Daerah dan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen atau pejabat yang dikuasakan.

Alur dalam aplikasi

Diagram Aktivitas Layanan

Diagram ini merangkum proses utama kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala yang dilakukan oleh Mitra, Sistem, dan Admin.

Buka ukuran penuh
Diagram aktivitas proses kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala Buka diagram aktivitas dalam ukuran penuh

Dokumen sudah siap?

Lanjutkan pengajuan melalui Sistem Layanan Interoperabilitas Data Backbone.

Masuk ke sistem