Lompat ke konten utama
Logo Tut Wuri Handayani

Layanan Interoperabilitas Data

Pusdatin Kemendikdasmen

Masuk

Pemanfaatan Data Melalui Layanan Interoperabilitas Data

Backbone menyediakan Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time untuk mendukung interoperabilitas, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Infografis resmi tahapan pengajuan penyusunan Nota Kesepakatan Backbone tahun 2026

Alur resmi Nota Kesepakatan 2026

Klik untuk melihat infografis lengkap.

Data real-time melalui API

Pertukaran data antar sistem tanpa proses manual terpisah.

14 kelompok data pendidikan

Data induk dan data pendukung untuk kebutuhan pemerintah daerah.

Berbasis kerja sama resmi

Surat permohonan dan Nota Kesepakatan menjadi dasar layanan.

Registri publik

Daftar Kerja Sama

Informasi ringkas kerja sama yang tercatat dalam sistem. Daftar ini tidak memuat dokumen, kredensial API, atau informasi teknis internal.

Total tercatat

157

Seluruh kerja sama yang dipublikasikan

Sedang diproses

29

Review hingga penandatanganan

Selesai

115

Dokumen ditandatangani dan masuk integrasi

Masa berlaku berakhir

13

Kerja sama yang telah berakhir

Instansi dan perihal Jenis Tingkat Periode Status

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kesinergisan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan 26 Jun 2023 s.d. 26 Jun 2026 Masa Berlaku Berakhir

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kesinergisan Program Bidang Komunikasi dan Informatika dengan Program Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 02 Nov 2020 s.d. 02 Nov 2024 Masa Berlaku Berakhir

Kementerian Sosial

Pertukaran Data Secara Elektronik

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 04 Aug 2020 s.d. 04 Aug 2025 Masa Berlaku Berakhir

Kementerian Keuangan

Pemanfaatan Data Perpajakan Dengan Data Pendidikan dan Kebudayaan

Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan 24 Jun 2022 s.d. 24 Jun 2026 Masa Berlaku Berakhir

Kementerian Kesehatan

Pertukaran Data dan Informasi Pendidikan dalam rangka Pelaksanaan Program Pembangunan Kesehatan

Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan 26 Jul 2022 s.d. 26 Jul 2025 Masa Berlaku Berakhir

Kementerian Dalam Negeri

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan 31 Aug 2021 s.d. 31 Aug 2022 Masa Berlaku Berakhir

Pemerintah Kabupaten Temanggung

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 19 May 2026 s.d. 19 May 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemereintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 13 Feb 2026 s.d. 13 Feb 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Blora

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 08 May 2026 s.d. 08 May 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 11 May 2026 s.d. 11 May 2031 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pendahuluan

Backbone merupakan sistem berbasis layanan yang berfungsi sebagai penyedia Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time. Data Induk Pendidikan dan sistem pendukung dapat dibagipakaikan oleh pemerintah daerah tanpa proses manual atau pengambilan data secara terpisah.

Integrasi data membantu menghasilkan data yang akurat, andal, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. API digunakan sebagai jembatan interoperabilitas antar sistem agar data untuk perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tetap sesuai dengan standar dan struktur data nasional.

Pelaksanaan layanan ini mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.

Cakupan Data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemanfaatan data individu Peserta Didik dan PTK harus sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Kebutuhan data yang lebih lengkap dapat disampaikan kepada Pusdatin melalui surat resmi.

Data Satuan Pendidikan

Data Peserta Didik

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Data Alat

Data Angkutan

Data Bangunan

Data Buku

Data Pembelajaran

Data Rombongan Belajar

Data Ruang

Data Sanitasi

Data Tanah

Data Rekap per Satuan Pendidikan

Data Anak Tidak Sekolah

Kesiapan implementasi

Komponen Utama

Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur, keamanan, dan SDM pengelola data sebelum mengimplementasikan layanan Backbone.

01 · Infrastruktur

Perangkat lunak dan perangkat keras

Spesifikasi minimum server untuk menjalankan layanan Backbone.

Processor
Intel Xeon E5 atau E3 dengan dukungan 64 bit
Kecepatan processor
Minimum 1,6 GHz
Sistem operasi
  • Windows Server 2016
  • Linux Server: Debian, Ubuntu Server (direkomendasikan), CentOS, dan distribusi lainnya
Memori
  • Minimum 8 GB untuk kabupaten/kota
  • Minimum 16 GB untuk provinsi
Penyimpanan HDD/SSD
Ruang kosong 10–200 GB
Database server
  • Microsoft SQL Server 2016 atau versi terbaru
  • PostgreSQL 14 atau versi terbaru

02

Keamanan minimum

  • Menggunakan VPN untuk akses dari luar jaringan internal
  • Memasang dan mengaktifkan antivirus
  • Membuka port sesuai kebutuhan layanan
  • Menggunakan SSL/TLS (HTTPS)
  • Memperbarui sistem operasi secara berkala

03

SDM Pengelola Data

  • Memahami pengelolaan database
  • Mampu menetapkan tools yang akan digunakan
  • Mampu memonitor penggunaan data
  • Dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait database
  • Dapat melakukan backup dan restore database

Persyaratan Administrasi

Sebelum pengaliran data dilaksanakan, pemerintah daerah menyiapkan dua dokumen utama berikut.

01

Surat Permohonan

Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dan ditandatangani Kepala Daerah. Tembusan disampaikan kepada Pusdatin, Biro Kerja Sama, dan Biro Hukum.

02

Nota Kesepakatan

Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data Induk Pendidikan antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen sebelum pengaliran data dimulai.

Tahapan administrasi

Lima tahapan yang perlu dipahami pemerintah daerah sebelum dan selama proses pengajuan Nota Kesepakatan.

Lihat infografis lengkap
  1. TAHAP 1

    Penyusunan Draf Nota Kesepakatan

    Pemerintah Daerah menyusun draf Nota Kesepakatan dan lampiran rencana kerja sesuai format Pusdatin.

  2. TAHAP 2

    Penyampaian Surat Permohonan

    Surat yang ditandatangani Kepala Daerah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen beserta draf Nota Kesepakatan.

  3. TAHAP 3

    Pembahasan Nota Kesepakatan

    Pembahasan dilaksanakan secara virtual bersama unit terkait di Pemerintah Daerah dan Kemendikdasmen.

  4. TAHAP 4

    Penentuan Tanggal dan Nomor Nota Kesepakatan

    Tanggal disepakati bersama dan nomor dokumen diterbitkan oleh masing-masing pihak.

  5. TAHAP 5

    Penandatanganan Nota Kesepakatan

    Dokumen final ditandatangani Kepala Daerah dan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen atau pejabat yang dikuasakan.

Alur dalam aplikasi

Diagram Aktivitas Layanan

Diagram ini merangkum proses utama kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala yang dilakukan oleh Mitra, Sistem, dan Admin.

Buka ukuran penuh
Diagram aktivitas proses kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala Buka diagram aktivitas dalam ukuran penuh

Dokumen sudah siap?

Lanjutkan pengajuan melalui Sistem Layanan Interoperabilitas Data Backbone.

Masuk ke sistem