Lompat ke konten utama
Logo Tut Wuri Handayani

Layanan Interoperabilitas Data

Pusdatin Kemendikdasmen

Masuk

Pemanfaatan Data Melalui Layanan Interoperabilitas Data

Backbone menyediakan Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time untuk mendukung interoperabilitas, perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.

Infografis resmi tahapan pengajuan penyusunan Nota Kesepakatan Backbone tahun 2026

Alur resmi Nota Kesepakatan 2026

Klik untuk melihat infografis lengkap.

Data real-time melalui API

Pertukaran data antar sistem tanpa proses manual terpisah.

14 kelompok data pendidikan

Data induk dan data pendukung untuk kebutuhan pemerintah daerah.

Berbasis kerja sama resmi

Surat permohonan dan Nota Kesepakatan menjadi dasar layanan.

Registri publik

Daftar Kerja Sama

Informasi ringkas kerja sama yang tercatat dalam sistem. Daftar ini tidak memuat dokumen, kredensial API, atau informasi teknis internal.

Total tercatat

158

Seluruh kerja sama yang dipublikasikan

Sedang diproses

30

Review hingga penandatanganan

Selesai

115

Dokumen ditandatangani dan masuk integrasi

Masa berlaku berakhir

13

Kerja sama yang telah berakhir

Instansi dan perihal Jenis Tingkat Periode Status

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi

Petunjuk Teknis Kementerian/Lembaga Pemerintahan - Pembahasan Dokumen

Kementerian Sosial

Sinergi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dengan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 11 Sep 2025 s.d. 11 Sep 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Komisi Pemberantasan Korupsi; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi

Komitmen Bersama Kementerian/Lembaga Pemerintahan 24 Apr 2025 s.d. Belum ditentukan Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Kementerian Kebudayaan

Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi

Perjanjian Kerja Sama Kementerian/Lembaga Pemerintahan - Pembahasan Dokumen

Kementerian Agama

Sinergisitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Di Bidang Agama Dan Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 26 May 2025 s.d. 26 May 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Kementerian Hukum

Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 14 May 2025 s.d. 14 May 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Otoritas Jasa Keuangan

Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan - Pembahasan Dokumen

Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah - Pembahasan Dokumen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Induk Pendidikan

Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah 08 Sep 2025 s.d. 08 Sep 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Sinergi Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan dengan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah

Nota Kesepahaman Kementerian/Lembaga Pemerintahan 24 Mar 2025 s.d. 24 Mar 2030 Dokumen Ditandatangani — Tahap Integrasi Data

Pendahuluan

Backbone merupakan sistem berbasis layanan yang berfungsi sebagai penyedia Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time. Data Induk Pendidikan dan sistem pendukung dapat dibagipakaikan oleh pemerintah daerah tanpa proses manual atau pengambilan data secara terpisah.

Integrasi data membantu menghasilkan data yang akurat, andal, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. API digunakan sebagai jembatan interoperabilitas antar sistem agar data untuk perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tetap sesuai dengan standar dan struktur data nasional.

Pelaksanaan layanan ini mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.

Cakupan Data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemanfaatan data individu Peserta Didik dan PTK harus sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Kebutuhan data yang lebih lengkap dapat disampaikan kepada Pusdatin melalui surat resmi.

Data Satuan Pendidikan

Data Peserta Didik

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Data Alat

Data Angkutan

Data Bangunan

Data Buku

Data Pembelajaran

Data Rombongan Belajar

Data Ruang

Data Sanitasi

Data Tanah

Data Rekap per Satuan Pendidikan

Data Anak Tidak Sekolah

Kesiapan implementasi

Komponen Utama

Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur, keamanan, dan SDM pengelola data sebelum mengimplementasikan layanan Backbone.

01 · Infrastruktur

Perangkat lunak dan perangkat keras

Spesifikasi minimum server untuk menjalankan layanan Backbone.

Processor
8 core, 64 bit
Kecepatan processor
1,6 GHz
Sistem operasi
  • Windows Server 2016
  • Linux Server (Debian, Ubuntu Server, CentOS, dll)
Memori
  • 8 GB (Kabupaten/kota)
  • 16 GB (Provinsi)
Penyimpanan HDD/SSD
100 GB (Ruang Kosong)
Database server
  • Microsoft SQL Server Versi 2016 terbaru
  • PostgreSQL Versi 14 atau terbaru

02

Keamanan minimum

  • Menggunakan VPN untuk akses dari luar jaringan internal
  • Memasang dan mengaktifkan antivirus
  • Membuka port sesuai kebutuhan layanan
  • Menggunakan SSL/TLS (HTTPS)
  • Memperbarui sistem operasi secara berkala

03

SDM Pengelola Data

  • Memahami pengelolaan database
  • Mampu menetapkan tools yang akan digunakan
  • Mampu memonitor penggunaan data
  • Dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait database
  • Dapat melakukan backup dan restore database

Persyaratan Administrasi

Sebelum pengaliran data dilaksanakan, pemerintah daerah menyiapkan dua dokumen utama berikut.

01

Surat Permohonan

Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dan ditandatangani Kepala Daerah. Tembusan disampaikan kepada Pusdatin, Biro Kerja Sama, dan Biro Hukum.

02

Nota Kesepakatan

Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data Induk Pendidikan antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen sebelum pengaliran data dimulai.

Tahapan administrasi

Lima tahapan yang perlu dipahami pemerintah daerah sebelum dan selama proses pengajuan Nota Kesepakatan.

Lihat infografis lengkap
  1. TAHAP 1

    Penyusunan Draf Nota Kesepakatan

    Pemerintah Daerah menyusun draf Nota Kesepakatan dan lampiran rencana kerja sesuai format Pusdatin.

  2. TAHAP 2

    Penyampaian Surat Permohonan

    Surat yang ditandatangani Kepala Daerah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen beserta draf Nota Kesepakatan.

  3. TAHAP 3

    Pembahasan Nota Kesepakatan

    Pembahasan dilaksanakan secara virtual bersama unit terkait di Pemerintah Daerah dan Kemendikdasmen.

  4. TAHAP 4

    Penentuan Tanggal dan Nomor Nota Kesepakatan

    Tanggal disepakati bersama dan nomor dokumen diterbitkan oleh masing-masing pihak.

  5. TAHAP 5

    Penandatanganan Nota Kesepakatan

    Dokumen final ditandatangani Kepala Daerah dan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen atau pejabat yang dikuasakan.

Alur dalam aplikasi

Diagram Aktivitas Layanan

Diagram ini merangkum proses utama kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala yang dilakukan oleh Mitra, Sistem, dan Admin.

Buka ukuran penuh
Diagram aktivitas proses kerja sama, permohonan tambahan akses data, dan pelaporan berkala Buka diagram aktivitas dalam ukuran penuh

Dokumen sudah siap?

Lanjutkan pengajuan melalui Sistem Layanan Interoperabilitas Data Backbone.

Masuk ke sistem