Pendahuluan
Backbone merupakan sistem berbasis layanan yang berfungsi sebagai penyedia Data Pendidikan dalam format terbuka dan dapat diakses secara real-time. Data Induk Pendidikan dan sistem pendukung dapat dibagipakaikan oleh pemerintah daerah tanpa proses manual atau pengambilan data secara terpisah.
Integrasi data membantu menghasilkan data yang akurat, andal, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan. API digunakan sebagai jembatan interoperabilitas antar sistem agar data untuk perencanaan, pelaporan, dan evaluasi tetap sesuai dengan standar dan struktur data nasional.
Pelaksanaan layanan ini mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk.
Cakupan Data
Data Satuan Pendidikan
Data Peserta Didik
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Data Alat
Data Angkutan
Data Bangunan
Data Buku
Data Pembelajaran
Data Rombongan Belajar
Data Ruang
Data Sanitasi
Data Tanah
Data Rekap per Satuan Pendidikan
Data Anak Tidak Sekolah
Kesiapan implementasi
Komponen Utama
Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur, keamanan, dan SDM pengelola data sebelum mengimplementasikan layanan Backbone.
01 · Infrastruktur
Perangkat lunak dan perangkat keras
Spesifikasi minimum server untuk menjalankan layanan Backbone.
- Processor
- 8 core, 64 bit
- Kecepatan processor
- 1,6 GHz
- Sistem operasi
-
- Windows Server 2016
- Linux Server (Debian, Ubuntu Server, CentOS, dll)
- Memori
-
- 8 GB (Kabupaten/kota)
- 16 GB (Provinsi)
- Penyimpanan HDD/SSD
- 100 GB (Ruang Kosong)
- Database server
-
- Microsoft SQL Server Versi 2016 terbaru
- PostgreSQL Versi 14 atau terbaru
02
Keamanan minimum
- Menggunakan VPN untuk akses dari luar jaringan internal
- Memasang dan mengaktifkan antivirus
- Membuka port sesuai kebutuhan layanan
- Menggunakan SSL/TLS (HTTPS)
- Memperbarui sistem operasi secara berkala
03
SDM Pengelola Data
- Memahami pengelolaan database
- Mampu menetapkan tools yang akan digunakan
- Mampu memonitor penggunaan data
- Dapat mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait database
- Dapat melakukan backup dan restore database
Persyaratan Administrasi
Sebelum pengaliran data dilaksanakan, pemerintah daerah menyiapkan dua dokumen utama berikut.
01
Surat Permohonan
Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dan ditandatangani Kepala Daerah. Tembusan disampaikan kepada Pusdatin, Biro Kerja Sama, dan Biro Hukum.
02
Nota Kesepakatan
Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Data Induk Pendidikan antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen sebelum pengaliran data dimulai.